Senin, 10 Desember 2012

Cara Mengkrimping Kabela LAN, dan membuat koneksi internet


Kali ini saya post untuk para sahabat dalam acara kelas pintar untuk Mengkrimping Kabel RJ45 dan Urutan Kabel Straight & Cross untuk bisa membuat jaringan pada komputer yang terbuhung secara online ke internet/lokalSelain bermanfaat bagi saya dan anda juga yang ingin belajar membuat kabel jaringan lan sendiri. Ikuti saja langkah - langkahnya dibawah ini.

Sebelum memulai, tentu kita harus punya alat untuk mengkrimping seperti : 
  • Tank Crimping
  • Kabel UTP
  • Konektor RJ-45
  • Cable Tester

Tank Crimping


Tank krimping adalah alat untuk memotong kabel UTP dan untuk menjepit ujung konektor,dan ini sangat penting sekali bagi kita yang ingin belajar cara mengkrimping kabel,alat ini bentuknya hampir sama dengan Tank biasa yang sering kita lihat atau temui. Dan di bawah ini adalah gambar tank crimping : 



Kabel UTP
Kabel UTP perlu kita gunakan untuk saling menyalurkan jaringan internet,dan di dalam kabel UTP ini di dalamnya ada 8 helai kabel kecil yang berwarna-warni,dan ini warna kabel kecil yang ada di dalam kabel UTP :


URUTAN-URUTAN KABEL UTP (Straight dan Cross):
Berikut ini adalah urutan pengabelan Straight :



Ujung A

   1. Putih Orange
   2. Orange
   3. Putih Hijau
   4. Biru
   5. Putih Biru
   6. Hijau
   7. Putih Coklat
   8. Coklat


Ujung B

   1. Putih Orange
   2. Orange
   3. Putih Hijau
   4. Biru
   5. Putih Biru
   6. Hijau
   7. Putih Coklat
   8. Coklat


Berikut ini adalah urutan pengabelan Cross :


Ujung A

   1. Putih Orange
   2. Orange
   3. Putih Hijau
   4. Biru
   5. Putih Biru
   6. Hijau
   7. Putih Coklat
   8. Coklat

Ujung B

   1. Putih Hijau
   2. Hijau
   3. Putih Orange
   4. Biru
   5. Putih Biru
   6. Orange
   7. Putih Coklat
   8. Coklat


Konektor

Konektor adalah peripheral yang kita pasang pada ujung kabel UTP tujuanya agar kabel dapat kita pasang pada port LAN.




Kita harus mempunyai konektor RJ-45 untuk dipasangkan pada ujung kabel UTP. dan alat ini sangat berguna sekali.

Cable Tester
Cable Tester adalah alat untuk menguji hasil krimpingan kita,tapi kalau krimpingan kita salah maka lampu di Cable Tester ini tidak akan menyala dan kalau hasil krimpingan kita sudah benar maka lampu di Cable Tester akan menyala dengan otomatis,jadi alat ini sangan berguna bagi kita untuk mengetahui hasil krimpingan kita,di bawah ini contoh gambar Cable Tester:



Kamis, 22 November 2012

Geopolitik


Konsepsi Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Unsur utama Geopolitik
• Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara
• Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
• Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
• Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA
Konsepsi Geostrategi
• Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
• Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
• Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.
• Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
• Ketahanan Nasional mrpk kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
• Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
Konsepsi dasar Ketahan Nasional
Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1). Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a). Gatra letak dan kedudukan geografi
b). Gatra keadaan dan kekayaan alam
c). Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2). Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a). Gatra ideologi
b). Gatra Politik
c). Gatra ekonomi
d). Gatra social budaya
e). Gatra pertahanan dan keamanan.
Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.

Hubungan Geopolitik Dan Geostrategi
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra
Komponen strategi astra gatra
TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
• Letak geografi Negara
• Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
• Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
Pancagatra
(itanggible) kehidupan sosial
• IDEOLOGI → Value system
• POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
a). Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
b). Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
c). Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
d). Pencapaian tujuan
e). Usaha integrasi
• EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
• SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
• HANKAM meliputi faktor2:
a). Doktrin
b). Wawasan Nasional
c). Sistem pertahanan keamanan
d). Geografi
e). Manusia
f). Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
g). Material
h). Ilmu pengetahuan dan teknologi
i). Kepemimpinan
j). Pengaruh luar negeri

Hak dan Kewajiban


1 Pengertian Hak dan Kewajiban
            Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.
            Menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     2

2.2 Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
•  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat   sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.









3

2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Wujud hubungan warga Negara dan Negara adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang di miliki. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyatd. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil                

                                                                                                                  4
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
2.4 Pandangan Idiologis Antara Hak dan Kewajiban
Sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia.
Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.

GEOSTRATEGI / KETAHANAN NASIONAL


GEOSTRATEGI /
KETAHANAN NASIONAL


A.    Pengertian
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan dan sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Geostrategi/ Ketahanan Nasional Indonesia adalah strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, serta memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud konsepsi “Ketahanan Nasional”.
Geostrategi/ Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudakan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memelihara kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Dari definisi tersebut ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan artinya agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Istilah-istilah tersebut adalah:
1)                  Daya tahan : kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau kuat menaggung beban.
2)                  Keuletan : suatu usaha yang terus-menerus secara giat dengan kemauan keras didalam menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita.
3)                  Identitas : ciri khas suatu negara sebagai suatu totalitas, yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional.
4)                  Integritas : kesatuan yang menyeluruh didalam kehidupan bangsa baik sosial  maupun alamiah, potensial, maupun real.
5)                  Tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan : tantangan merupakan usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijakan secara kosepsional, dari sudut kriminal atau politis. Hambatan merupakan usaha yang bersifat atau bertujuan melemahkan/menghalangi kebijakan, yang tidak bersifat konsepsional dan yang berasal dari dalam. Kalau berasal dari luar, hambatan ini dapat disebut gangguan.
Ketahanan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraandan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional.  Untuk dapat mencapai tujuan Nasionalnya, suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, kemampuan, daya tahan dan keuletan. Inilah yang dinamakan Ketahanan Nasional. Dengan demikian jelaslah bahwa Ketahanan Nasional harus diwujudkan dengan mempergunakan baik pendekatan kesejahteraan (prosperty approach) maupun pendekatan keamanan (security approach).
Kehidupan nasional tersebut diatas meliputi beberapa aspek, yang dapat dikelompok-kelompokkan sebagai berikut:
(a)    Aspek ilmiah, yang meliputi:
1)      Letak geografis;
2)      Keadaan dan kekayaan alam;
3)      Keadaan dan kemampuan penduduk.
(b)   Aspek sosial (kemasyarakatan), yang meliputi:
1)      Ideologi. Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2)      Politik. Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
3)      Ekonomi. Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4)      sosial budaya. Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
5)      Militer (pertahanan dan keamanan). Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu dikemukakan disini bahwa sebenarnya Ketahanan Nasional dapat juga dipandang sebagai suatu kondisi dan suatu strategi.
Ketahanan Nasional sebagai kondisi akan nampak dengan jelas apabila diajukan pertanyaan ”bagaimana Ketahanan Nasional kita dewasa ini?” Jelaslah bahwa yang dinyatakan bukan konsepsi, melainkan kondisi bangsa dan negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi, kondisi Ketahanan Nasional tersebut mengandung kemampuan untuk menyusun seluruh kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk dapat mengatasi dan menanggulangi segala macam dan bentuk ancaman yang ditujukan kepada bangsa dan Negara Indonesia.
            Dengan memperhatikan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila kita berbicara tentang Ketahanan Nasional kita, maka hal ini berarti mempersoalkan tentang kemampuan dan kelemahan bangsa kita serta ancaman-ancaman yang kita hadapi, baik dari luar maupun dalam. Dengan demikian kondisi Ketahanan Nasional akan sangat tergantung pada:
(a)        ancaman atau bahaya yang dihadapi oleh bangsa dan negara;
(b)       kemampuan dan daya tahan kita untuk menghadapi ancaman dan bahaya tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan apresiasi yang setepat-tepatnya atas kemampuan dan daya tahan diri sendiri serta ancaman dan bahaya yang mengancam. Kelemahan-kelemahan diri diri sendiri tidak ditutup-tutupi dan diabaikan demikian pula ancaman dan bahaya yang dihadapi tidak boleh diremehkan.
           Didalam praktek apresiasi yang setepat-tepatnya sulit untuk dikerjakan oleh karena diperlukan penelitian dan pengualitatif. Kriteria yang dapat dipakai untuk mengukur belum diketemukan, oleh karena itu masih merupakan tantangan bagi kita untuk menemukan alat pengukur atau metode pengukuran, paling tidak yang bersifat kualitatif.
Ketahanan Nasional sebagai strategiberpokok pangkal pada masalah kelangsungan hidup (survival) dari suatu bangsa. Masalah ”survival” ini bukanlah masalah dari Negara dan bangsa Indonesia saja, tetapi juga menjadi negara-negara sedang berkembang lainnya, bahkan juga menjadi masalah negara-negara maju, tidak salah apabila dikatakan bahwa masalah kelangsungan hidup (survival) merupakan masalah utama bagi semua bangsa. Walaupun masalahnya sama, yaitu masalah survival (kelangsungan hidup), tetapi bahaya dari ancaman yang dihadapi berbeda, ditambah lagi situasi dan kondisi negara-negara tadi sangat berlainan, maka cara-cara yang dipilih untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara dipengaruhi oleh macam atau jenis bahaya dan ancaman yang dihadapi serta situasi dan kondisi bangsa dan negara yang bersangkutan.
Dalam hubungan dengan uraian diatas timbul pertanyaan ”strategi apa yang dianut oleh Indonesia?”. Dengan mengingat bahaya ancaman yang dihadapi Indonesia, yaitu infiltrasi san subversi yang ditujukan kepada semua bidang kehidupan Nasional serta situasi dan kondisi bangsa kita, dimana mempunyai kemuk yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih ialah strategi Ketahanan Nasional yang meliputi Ketahanan Nasional dibidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Militer atau Hankam.

B.     Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional memiliki beberapa sifat, yaitu:
1)      Sifat Manunggal
Setiap bangsa yang berusaha mencapai cita-citanya tidak dapat lepas dari segenap aspek kehidupan Nasionalnya, baik alamiah maupun yang sosial. Setiap aspek kehidupan tadi saling pengaruh-mempengaruhi dan saling berkaitan, sehingga sangan sendirinya terdapat hubungan interpendensi dan korelasi.
Dengan demikian maka segenap aspek kehidupan Nasional tersebut harus merupakan suatu kesatuan yang bulat/utuh sehungga mewujudkan sesuatu yang manunggal.
Aspek-aspek kehidupan nasional, seperti telah dikemukakan diatas meliputi aspek alamiah yang terdiri dari letak geografis, kekayaan alam dan kemampuan penduduk (tri gatra) dan aspek sosial yang terdiri dari IPOLEKSOSBUDMIL (pancagatra).
Jadi sifat manunggal berarti bahwa adanya integrasi atara trigatra dan pancagatra, yang kesemuanya disebut astagatra. Sifat integratif tidak dapat diartikan pencampur adukan semua aspek, tetapi integrasi dilaksanakan secara serasi dan selaras.
            Dari uraian diatas, maka sifat manunggal didalam Ketahanan Nasional itu adalah tepat, karena sifat integratif/manunggal merupakan syarat bagi terbentuknya Kekuatan Nasional yang dapat menciptakan Ketahanan Nasional.
Hal ini sesuai pula dengan salah satu pikiran pokok yang harus melandasi Ketahanan Nasional, yaitu dengan memandang semua permasalahan. Secara menyeluruh /integral. Dengan demikian, sifat manunggal didalam Ketahanan Nasional suatu bangsa merupakan sesuatu yang mutlak.
2)      Sifat mawas ke dalam.
Mawas kedalam berarti bahwa suatu bangsa harus lebih memperhatikan kedalam dirinya daripada keluar, oleh karena Ketahanan Nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri dengan tujuan mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya sendiri. Hal ini tidak berarti bahwa bangsa itu harus menutup atau mengisolasikan diri dari dunia luar, juga tidak berarti bahwa bangsa itu harus menjadi bangsa yang ”chauvinist” yaitu bangsa yang hanya mementingkan diri sendiri.
Jadi mawas kedalam merupakan kemampuan dan kesanggupan untuk terus menerus meneliti kekuatan dan kemampuannya yang kongkrit selanjutnya bersedia/berusaha untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi kelemahan-kelemahan atau kerawanan yang ada serta memanfaatkan dan meningkatkan kekuatannya demi Ketahanan Nasional. Sifat mawas kedalam ini harus dimiliki oleh seluruh bangsa itu terutama oleh pimpinan baik pimpinan formal maupun informal.
Di atas disebutkan bahwa mawas ke dalam tidak berarti menutup diri terhadap dunia luar. Disadari bahwa dengan kemajuan teknologi yang pesat maka telah dapat dirasakan makin meningkatnya interdependensi antar bangsa di dunia sehingga dalam sifat mawas kedalam telah pula diperhatikan kepentingan-kepentingan negara lain. Dengan demikian diharapkan bahwa kerukunan antara bangsa sejauh mungkin akan terjamin.
Dari uraian di atas jelas bahwa sifat mawas ke dalam adalah suatu sifat yang penting untuk Ketahanan Nasional.


3)      Sifat berwibawa
Seperti diuraikan di atas, bahwa Ketahanan Nasional akan terwujud apabila suatu bangsa dapat mengembangkan semua unsur kekuatan nasionalnya yang mencakup aspek alamiah maupun nasional maupun sosial, menjadi satu kesatuan yang bulat. Ketahanan Nasional suatu bangsa yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung, akan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut.
Semakin tinggi Ketahanan Nasional suatu bangsa semakin besar kemampuannya untuk menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan tersebut diatas, sehingga harus diperhitungkan oleh pihak-pihak lain. Tingkat Ketahanan Nasional yang diperhitungkan oleh pihak lain dan mempunyai daya pencegah akan mewujudkan kewibawaan nasional. Dengan demikian berwibawa merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh Ketahanan Nasional.
4)      Sifat berubah menurut waktu
Konsepsi Ketahanan Nasional adalah bersifat obyektif umum, maka secara teoritis konsepsi tersebut harus dapat diterapkan dinegara manapun saja. Satu hal tidak boleh kita lupakan adalah bahwa faktor situasi dan kondisi negara yang bersangkutan adalah sangat menentukan (dominan). Situasi dunia internasional akan selalu berubah dan berkembang terus sesuai dengan kepentingan masing-masing negara berdasarkan aspirasi nasionalnya masing-masing negara tersebut di dalam mencapai tujuannya. Bagi bangsa-bangsa yang dalam pengetrapan Konsepsi Ketahanan Nasional mempunyai salah satu sifat/ciri yang cukup kenyal dan dinamis di dalam menghadapi perubahan-perubahan situasi dan kondisi baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, maka bangsa-bangsa tersebut akan dapat mempertahankan eksistensinya.
Perubahan-perubahan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sedang atau akan dihadapi, sehingga hal ini akan memperkuat daya tahan dan keuletan guna meningkatkan kondisi Ketahanan Nasional disegala bidang. Perlu ditekankan bahwa penyesuaian prubahan untuk menentukan strategi yang paling tepat guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa melalui Ketahanan Nasional ini harus selalu dilandasi oleh falsafah bangsa yang bersangkutan, dan wawasan yang dianut oleh bangsa yang bersangkutan, yang harus dilaksanakan secara realistis dan pragmatis sesuai kemampuan dan pembatasan-pembatasan yang ada.


5)      Sifat tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan kekuatan
Konsepsi Ketahanan Nasional tidak bertujuan untuk menanamkan rasa permusuhan terhadap suatu negara ataupun sekelompok negara tertentu, serta tidak menyetujui konfrontasi dan dominasi dalam bentuk apapun. Pada dasarnya, dengan konsepsi Ketahanan Nasional hendak dibina daya, kekuatan dan kemampuan suatu bangsa dan negara demi terjaminnya kemerdekaan, kesejahteraan dan kebahagiaan serta keamanan bangsa dan negara itu sendiri. Daya, kekuatan dan kemampuan bangsa dan negara ini dengan sendirinya juga dapat diaplikasikan dalam pergaulan internasional untuk menghadapi tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan baik langsung maupu tidak langsung yang dapat membahayakan kelangsungan hidup, kesejahteraa dan keamanan bangsa dan negara. Pembentukan dan pengembangan kekuatan nasional itu sendiri, baik fisik maupun dalam bentuk lainnya, pada dasarnya bukanlah suatu hal yang negatif. Yang negatif adalah motivasi dari penggunaan kekuatan itu oleh orang-orang atau negara terhadap negara atau bangsa lain dalam memaksakan kehendaknya.
Oleh karena itu konepsi Ketahanan Nasional mengutamakan konsultasi dan saling menghargai di dalam pergaulan hidup antagonisma dan adu kekuasaan. Hal ini mengabaikan pembangunan, pembinaan, dan pengembangan kekuatan.
  
KESIMPULAN

Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan dan sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Kehidupan nasional meliputi beberapa aspek:
      Aspek ilmiah, yang meliputi:
«  Letak geografis;
«  Keadaan dan kekayaan alam;
«  Keadaan dan kemampuan penduduk.
      Aspek sosial (kemasyarakatan), yang meliputi:
«  Ideologi.
«  Politik.
«  Ekonomi.
«  sosial budaya.
«  Militer (pertahanan dan keamanan).
Ketahanan Nasional memiliki beberapa sifat, yaitu:
«  Sifat Manunggal  
«  Sifat mawas ke dalam.
«  Sifat berwibawa
«  Sifat berubah menurut waktu
«  Sifat tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan kekuatan 

Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

Hak asasi Manusia yang popular disingkat HAM merupakan hak-hak dasar manusia yang dibawa sejak manusia dilahirkan di dunia dan merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
HAM mempunyai akar yang panjang dan sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Penindasan terhadap individu (perbudakan), kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya ataupunnegara dengan Negara lainnya tidak terlepas dari pelanggaran HAM. Kesadaran akan perlunya perlindungan HAM ini biasanya terjadi setelah munculnya konflik dan perang yang membawa bencana kemanusiaan. Oleh karena itu selepas perang dunia ke-II, tepatnya pada tanggal 10 Desember 1948, dideklarasikan pernyataan dunia tentang Hak Asasi Manusia (declaration of human rights).
Tidak hanya itu sebelum deklarasi HAM tersebut, para pendiri bangsa Indonesia sudah memperdebatkannya perlu tidak dicantumkan dalam naskah UUD 1945 dalam sidang BPUPKI maupun PPKI. Pada akhirnya naskah UUD 1945 disyahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 agustus mencantumkan HAM walaupun tidak secara keseluruhan. Setelah UUD 1945 di amandemen baru HAM dicantumkan secara lengkap.


Hak Asasi Manusia
(HAM)
v  Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

v  Perkembangan HAM di Eropa
1.      Sebelum Deklarasi universal HAM 1948
Menurut Pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hal sipil, dan politik meliputi :
1)      Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi;
2)      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3)      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
4)      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi;
5)      Hak untuk pengampunan hukum secara efektif;
6)      Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan sewenang-wenang;
7)      Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak;
8)      Hak untuk praduga tak bermasalah sampai terbukti bersalah;
9)      Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat-surat;
10)  Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
11)  Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
12)  Hak bergerak;
13)  Hak memperoleh suaka;
14)  Hak atas satu kebangsaan;
15)  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
16)  Hak untuk mempunyai hak milik;
17)  Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
18)  Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat;
19)  Hak untuk berhimpun dan berserikat; dan
20)  Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.

Adapun hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi :
1)      Hak atas jaminan sosial;
2)      Hak untuk bekerja;
3)      Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama;
4)      Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh;
5)      Hak atas istirahat dan waktu senggang;
6)      Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan;
7)      Hak atas pendidikan; dan
8)      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.

2.      Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Terdapat empat kelompok pemikiran-pemikiran dalam hal ini:

            Generasi pertama. Menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Dampak perang dunia II sangat mewarnai pemikiran generasi ini, dimana totaliterisme dan munculnya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru sangat kuat. Seperangkat hukum yang disepakati sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa dan ditahan, hak kesamaan dan keadilan dalam proses hukum, dan sebagainya. Selain dari hak-hak tersebut, hak nasionalitas, hak pemilikan, hak pemikiran, hak beragama, hak pendidikan, hak pekerjaan dan kehidupan budaya juga mewarnai pemikiran HAM generasi pertama ini.

            Generasi kedua. Pada era ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada generasi kedua ini lahir dua konbensi HAM Internasional dibidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta konvensi bidang sipil dan hak-hak politik sipil. Kedua konvensi tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966.

            Generasi ketiga. Generasi ini menyerukan wacan kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial , budaya , politik, dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights of development). Pada era generasi ketiga ini peranan Negara tampak begitu dominan.

            Generasi keempat. Di era ini ditandai oleh lahirnya pemikiran kritis HAM. Pemikiran HAM generasi keempat ini dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang dikenal dengan Declaration of the Basic Duties og Asia People and Goverment. Lebih maju dari generasi sebelumnya, deklarasi ini tidak saja mencakup tuntutan structural, tetapi juga menyerukan terciptanya tatanan sosial yang lebih berkeadilan. Tidak hanya mensalah hak asasi, Deklarasi HAM Asia ini juga berbicara tentang masalah kewajiban asasi yang harus dilakukan oleh setiap Negara. Secara positif deklarasi ini mengukuhkan keharusan imperative setiap Negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Dalam kerangka ini, pelaksanaan dan penghormatan atas hak asasi manusia bukan saja urusan orang perorangan, tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab Negara.

v  Perkembangan HAM di Indonesia
a.      Prioede Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan ini dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oteomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, sperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H Mas Mansur, K.H. wachid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam sidang-sidang Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam sidang-sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan Negara yang menjamin hak dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam Negara yang hendak diproklamirkan.
           Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerkan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melaului petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
           Diskursus HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Sarekat Islam seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, Agus Salim. Mereka menyerukan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan permerintah kolonial. Berbeda dengan pemikiran HAM dikalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh Sarekat Islam mendasar perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran islam.

b.      Priode Setelah Kemerdekaan
1.      Priode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:

a.      Bidang sipil dan politik, melalui:
·         UUD 1945 (pembukaan, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, pasal 29, pasal 30, Penjelasan Pasal 24 dan 25)
·         Maklumat Pemerintah 1November 1945
·         Maklumat Pemerintah 3 November 1945
·         Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·         KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33
·         KUHP Pasal 99
b.      Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·         UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·         KRIS Pasal 36-40

2.      Periode 1950-1959
Pada periode ini dikenal dengan masa demokrasi parlemeter. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional. Menurut catatan bagir manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indicator HAM:
1.      Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideology.
2.      Adanya kebebasan Pers.
3.      Pelaksanaan pemilihan umum secera aman, bebas, dan demokratis.
4.      Kontrol parlemen atas eksekutif.
5.      Perdebatan HAM secara bebas dan demokrastis.

3.      Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh system Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin tidak lain sebagai bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap system Demokrasi parlementer yang dinilai sebagai produk barat. Menurutnya Demokrasi parlementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
            Melalui system Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat ditangan presiden. Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolute, bahkan dinobatkan sebagai presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga Negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebikjakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya, atas nama revolusi pemerintah Presiden Soekarno menjadika Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang berfiliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga selain Lekra dianggap anti pemerintah atau kontra-revolusi.

4.      Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjadikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Bergbagai seminar tentang HAM dilakukan Orde baru. Namun pada kenyataannya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitampelanggaran HAM di Indonesia. Setelah mendapatkan mandate konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang anggapnya sebagai produk barat. Diantara butir penolakan pemerintah orde baru tehadap konsep universal HAM adalah:
a.      HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.      Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.       Isu HAM sering kali digunakan ileh Negara-negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.

5.      Periode Pasca Orde Baru

Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.

Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antarnya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam perkerjaan dan jabaran; serta konsi tentang usia minimum untuk diperbolekan bekerja.

Selain itu, kesungguhan pemerintah B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaa HAM  ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada emat pilar, yaitu:
1.      Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
2.      Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
3.      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4.      Pelaksanaan isi perangkat Internasional dibidang HAM yang telah dirantifikasi melalui perndang-undangan nasional.

Komimen pemerintah terhadap pengakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahaan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen kehakiman dan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua Protokol Hak anak, yakni protokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protocol yang terkait dengan keterlibatan anka dalam konflik bersenjata.



v   Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelomok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasin yurudis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
            Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu:
1.      Pelanggaran HAM berat, meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
2.      Pelanggaran HAM ringan, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelangaran HAM berat diatas.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a.      Membunuh anggota kelompok
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.      Memindahkan secra paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap pendduk sipil berupa:
a.      Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenag yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional

Kesimpulan

Jadi hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Daftar Pustaka

Kewarganegaraan (Hak Asasi Manusia)

Sumber lain: