1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. 2
2.2 Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga
negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara.
3
Wujud
hubungan warga Negara dan Negara adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang di miliki. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara
Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyatd. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyatd. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
4
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
2.4 Pandangan Idiologis Antara Hak dan
Kewajiban
Sebuah
hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh
sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja
Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk
segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia.
Bahkan
pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku
bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti
persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar